
Workshop Kemenkumham Banten di UMN Dorong Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi
08/06/2026 09:00
Tangerang, (04/06/26) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengadakan workshop bertajuk “Sosialisasi Hak Cipta dan Desain Industri Bagi Perguruan Tinggi” di Lecture Hall Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Kamis (4/6). Kegiatan ini diikuti oleh sivitas akademika dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual atas karya-karya yang dihasilkan di lingkungan perguruan tinggi.
Sebagai tuan rumah workshop ini, Andrey Andoko, selaku Rektor UMN, memberi sambutan dan menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini serta pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendukung pengembangan inovasi dan hasil riset di lingkungan perguruan tinggi. Kata sambutan dilanjutkan oleh Ketua APTISI Wilayah IV-B Banten, Prof. Dr. Po Abas Sunarya, M.Si., yang menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual perlu menjadi perhatian serius bagi perguruan tinggi.
“Masih banyak karya dan inovasi yang dihasilkan dosen maupun mahasiswa yang belum terlindungi. Karena itu, kesadaran untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual harus terus ditingkatkan agar karya-karya tersebut memiliki perlindungan hukum dan nilai tambah,” ujarnya.
Sebagai penutup rangkaian sambutan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, S.H., M.S., menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan karya intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. “Hak kekayaan intelektual bukan hanya memberikan perlindungan kepada pencipta, tetapi juga dapat mendorong hilirisasi hasil penelitian dan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta maupun institusi,” katanya.
Ia juga mengajak perguruan tinggi untuk lebih aktif dalam memanfaatkan sistem perlindungan kekayaan intelektual. “Karya-karya yang lahir dari kampus harus didorong untuk didaftarkan sehingga memiliki kepastian hukum dan dapat meningkatkan daya saing institusi di tingkat nasional maupun internasional,” tambahnya.
Workshop ini menghadirkan Eris Adriyansyah, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda, sebagai narasumber pertama yang membahas desain industri dalam perspektif kekayaan intelektual. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan pengertian desain industri, pentingnya unsur kebaruan (novelty), manfaat perlindungan hukum bagi suatu desain, serta mekanisme pendaftaran dan perlindungan desain industri bagi hasil inovasi perguruan tinggi.
Selanjutnya, Ratna Ningsih, S.E., Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Hak Cipta, menyampaikan materi mengenai hak cipta di lingkungan perguruan tinggi. Materi mencakup prinsip dasar hak cipta, hak moral dan hak ekonomi pencipta, berbagai jenis karya akademik yang dapat memperoleh perlindungan hak cipta, serta prosedur pencatatan hak cipta secara elektronik.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat budaya inovasi dan kesadaran kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi, sehingga hasil riset dan kreativitas sivitas akademika dapat berkembang tidak hanya sebagai karya ilmiah, tetapi juga sebagai aset intelektual yang bernilai.
